Asosiasi ditetapkan pada 3 September 2004 dengan nama IMOCA atau Indonesian Mobile and Online Content Provider Association sebagai sebuah wadah yang menaungi perusahaan dan pelaku usaha penyedia konten mobile maupun online yang berada secara hukum di Indonesia.
IMOCA juga bertindak selaku mediasi antar lembaga serta mitra bagi pihak pendukung maupun penyedia di dalam industri telekomunikasi untuk mewujudkan kemudahan pengoperasian dan pengaturan penyelenggaraan konten di Indonesia.
Sejak kwartal kedua tahun 2005, IMOCA telah menjadi lembaga hukum yang berdiri secara sah di Indonesia. Saat ini ada sekitar 63 CP yang terdaftar sebagai member, selain itu IMOCA juga bekerja sama dengan Operator, BRTI, POSTEL, KOMINFO untuk kelangsungan industri ini.

|
|
|
|
Jakarta - Menteri Kominfo telah mensahkan aturan terbaru mengenai SMS Premium. |
|
Read more...
|
|
|
Jakarta - Regulator telekomunikasi mewajibkan para content provider (CP) untuk menyetor Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dalam aturan terbaru SMS premium. Apalagi jika menilik nilai bisnis para CP ini yang mencapai miliaran, BHP harus dibayarkan.
|
|
Read more...
|
|
Pontianakpost.com - Apa kabar IMOCA? Ya, pertanyaan ini patut dilayangkan kepada Indonesian Mobile & Online Content Provider Association (IMOCA). Sejak deklarasi awal pendiriannya pada September tahun lalu, nyaris tak terdengar lagi gaung suaranya. Padahal, asosiasi ini menjadi wadah pertama dan satu-satunya yang menampung content provider (CP) di tanah air yang pertumbuhannya cukup signifikan.
|
|
Read more...
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 Next > End >>
|