Asosiasi ditetapkan pada 3 September 2004 dengan nama IMOCA atau Indonesian Mobile and Online Content Provider Association sebagai sebuah wadah yang menaungi perusahaan dan pelaku usaha penyedia konten mobile maupun online yang berada secara hukum di Indonesia.
IMOCA juga bertindak selaku mediasi antar lembaga serta mitra bagi pihak pendukung maupun penyedia di dalam industri telekomunikasi untuk mewujudkan kemudahan pengoperasian dan pengaturan penyelenggaraan konten di Indonesia.
Sejak kwartal kedua tahun 2005, IMOCA telah menjadi lembaga hukum yang berdiri secara sah di Indonesia. Saat ini ada sekitar 63 CP yang terdaftar sebagai member, selain itu IMOCA juga bekerja sama dengan Operator, BRTI, POSTEL, KOMINFO untuk kelangsungan industri ini.

|
|
|
|
Jakarta - detikinet.com, Depkominfo tak gentar dengan ancaman tuntutan dari para penyelenggara jasa konten yang tergabung dalam IMOCA (Indonesia Mobile & Online Content Provider Association) yang mencapai Rp 2 triliun. "Silakan saja gugat kami".
|
|
Read more...
|
|
|
Jakarta - detikinet.com, Sekitar 50 penyedia konten (content provider/CP) sudah mendaftar ulang ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sesuai tuntutan Permenkominfo No 1 tahun 2009 tentang SMS/MMS Premium.
|
|
Read more...
|
|
Jakarta - Para penyelenggara jasa konten yang tergabung dalam IMOCA (Indonesia Mobile & Online Content Provider Association) berjuang mati-matian demi menolak PerMenKominfo No: 01 PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang SMS/MMS Premium yang dinilai merugikan penyelenggara jasa konten.
|
|
Read more...
|
|
JAKARTA, KOMPAS.com - Selain mengajukan judicial review atas Permenkominfo Nomor 1/2009, IMOCA (Indonesia Mobile & Online Content Provider Association) juga meminta provisi atau penangguhan pemberlakuan aturan tersebut kepada Mahkamah Agung. Demikian dikatakan kuasa hukum IMOCA Andreas Tri Suwito Adi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (6/5).
|
|
Read more...
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 Next > End >>
|